KEMBAYAN – Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Sanggau Nomor 000.8.3.4/116/OR tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau , Pemerintah Kecamatan Kembayan menggelar rapat internal untuk mengatur teknis pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih fleksibel dan efisien di Kantor Camat Kembayan pada Kamis (09/04/2026).
Rapat yang berlangsung ini dipimpin langsung oleh Sekcam Kembayan selaku Pelaksana Harian (PLH) Camat Kembayan. Pertemuan tersebut fokus pada implementasi pola kerja Work From Home (WFH) yang kini resmi diterapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau.
Pengaturan Jadwal WFH Setiap Hari Jumat
Sesuai dengan arahan Bupati Sanggau, penyesuaian tugas kedinasan dilakukan melalui pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu pada hari Jumat. Dalam rapat tersebut, PLH Camat Kembayan menekankan bahwa meskipun terdapat fleksibilitas, target kinerja organisasi harus tetap tercapai dengan mengoptimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Penyusunan jadwal diatur sedemikian rupa agar kualitas pelayanan publik kepada masyarakat tidak berkurang. Mengingat Camat termasuk pejabat yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap melaksanakan Work From Office (WFO) , maka Kepala Perangkat Daerah/Kecamatan diwajibkan mengatur jadwal Pejabat Pengawas, Fungsional, dan Pelaksana untuk tetap siaga di kantor sesuai kebutuhan organisasi.

Penekanan pada Efisiensi Energi dan Disiplin ASN
Selain pengaturan jadwal, poin utama dalam rapat tersebut adalah instruksi mengenai penghematan energi dan operasional. Hal ini sejalan dengan tujuan Surat Edaran untuk mendukung program efisiensi nasional.
-
Kerja Terpusat: Bagi pegawai yang melaksanakan WFO pada hari Jumat, instruksi diberikan agar bekerja terpusat dalam satu ruangan guna menghemat penggunaan listrik, air, telepon, serta bahan bakar minyak (BBM).
-
Larangan Aktivitas Luar Rumah: Pegawai yang mendapatkan jadwal WFH dilarang keras melakukan aktivitas di luar rumah yang tidak berhubungan dengan tugas kedinasan, seperti pergi ke kebun, pasar, tempat wisata, atau warung kopi selama jam kerja.
-
Sanksi Disiplin: Pelanggaran terhadap ketentuan aktivitas selama WFH akan dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai peraturan yang berlaku.
Pelaporan dan Pengawasan
PLH Camat Kembayan juga mengingatkan bahwa setiap ASN yang melaksanakan WFH wajib melakukan presensi melalui aplikasi e-PHYO NG dan tetap mengisi aktivitas harian. Selain itu, efektivitas penghematan anggaran operasional ini akan dilaporkan secara berkala kepada Bupati Sanggau setiap bulannya.
Dengan langkah transformasi ini, diharapkan ASN di Kecamatan Kembayan dapat bekerja lebih efektif dan efisien tanpa mengurangi profesionalitas dalam melayani masyarakat.