Kembayan, 26 November 2025 – Camat Kembayan menghadiri kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Aparatur Pemerintah Desa, Lembaga/Masyarakat Desa, dan Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) pada Rabu, 26 November 2025, yang bertempat di Desa Tunggal Bhakti. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Tunggal Bhakti sebagai bagian dari program pemberdayaan serta realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025, dan diikuti oleh unsur Forkopimcam, Pemerintah Desa, BPD, Pendamping Lokal Desa (PLD), serta masyarakat Desa Tunggal Bhakti.
Penyuluhan ini bertujuan meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan kepatuhan hukum bagi seluruh elemen desa, terutama aparatur pemerintahan yang memiliki peran penting dalam pengelolaan administrasi, keuangan, serta tata kelola pemerintahan desa. Materi yang disampaikan menekankan pentingnya penyelenggaraan pemerintahan desa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pencegahan penyalahgunaan wewenang, serta penguatan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
Camat Kembayan dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa peningkatan kapasitas hukum bagi aparatur desa sangat diperlukan untuk membangun pemerintahan yang transparan, profesional, dan bebas dari praktik korupsi. Dengan memahami aturan hukum yang berlaku, aparatur desa diharapkan mampu menjalankan tugas secara lebih efektif serta menghindari potensi kesalahan administrasi maupun tindakan melawan hukum.
Selain menyasar aparatur desa, kegiatan penyuluhan ini juga ditujukan kepada masyarakat untuk mendorong partisipasi aktif dalam pengawasan pembangunan desa. Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan transparan dan sesuai ketentuan sehingga tercipta lingkungan pemerintahan desa yang tertib dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, seluruh pihak berharap terbangunnya kesadaran hukum kolektif di Desa Tunggal Bhakti. Hal ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan desa yang teratur, taat hukum, transparan, dan akuntabel dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pengelolaan keuangan desa.