Kembayan, 21 Oktober 2025 — Pemerintah Kecamatan Kembayan menggelar kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bertempat di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Benua Sompe, Kecamatan Kembayan, dengan melibatkan peserta dari Kepala Desa se-Kecamatan Kembayan serta di wilayah Kecamatan Kembayan.
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Camat Kembayan yang dalam sambutannya menekankan pentingnya kesadaran hukum dan perlindungan terhadap kekayaan intelektual, khususnya merek dagang, inovasi lokal, dan produk hasil karya masyarakat agar tidak mudah ditiru atau diambil pihak lain.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari dua perangkat daerah, yakni:
- Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Sanggau melalui Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah, Yustini, S.T.
- Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau melalui Kepala Bidang Perindustrian, Silvester Roy Wiranto, S.E., M.E.
Dalam paparannya, para narasumber menjelaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya, merek, produk unggulan lokal, serta potensi inovasi desa melalui pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Hal ini menjadi langkah strategis untuk mendukung pemasaran, nilai jual produk, serta menjadikan UMKM dan desa lebih siap bersaing di tingkat regional hingga nasional.
Kegiatan ini disambut antusias oleh para peserta, terutama pelaku UMKM yang selama ini telah memiliki produk unggulan, namun belum memahami mekanisme pendaftaran merek dan perlindungan HKI secara resmi.
Pemerintah Kecamatan Kembayan berharap sosialisasi ini menjadi langkah awal penguatan legalitas dan branding produk desa dan UMKM, sekaligus mendukung misi “Kembayan Maju, Berdaya Saing, dan Berbasis Ekonomi Kreatif Desa”.