Memuat Waktu...

Pelayanan Rekam E-KTP

Diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kecamatan Kembayan bahwa mulai tanggal  3 Desember 2025, pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) sudah dapat dilakukan langsung di Kantor Kecamatan Kembayan.

Kami mengimbau warga yang belum pernah melakukan perekaman KTP-el agar segera datang ke kantor kecamatan pada hari dan jam kerja dengan membawa dokumen pendukung yang diperlukan.

Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *