Memuat Waktu...

TUGAS DAN FUNGSI

KECAMATAN KEMBAYAN KABUPATEN SANGGAU

TUGAS

Kecamatan mempunyai tugas menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.

(Dasar Hukum: Peraturan Bupati Sanggau No 66 Tahun 2016, Bab III Pasal 16)

FUNGSI

  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
  • Pengordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  • Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  • Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan Daerah dan peraturan Bupati;
  • Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  • Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan;
  • Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa dan kelurahan;
  • Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit organisasi Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; dan
  • Pelaksanaan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
(Dasar Hukum: Peraturan Bupati Sanggau No 66 Tahun 2016, Bab III Pasal 16)