Kecamatan mempunyai tugas menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
(Dasar Hukum: Peraturan Bupati Sanggau No 66 Tahun 2016, Bab III Pasal 16)